Dibutuhkan 50 Ribu Guru Setiap Tahun

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan, pemerintah membutuhkan sebanyak 50 ribu guru setiap tahun. Kebutuhan guru itu untuk mengganti guru yang telah pensiun dan menambah kekurangan saat ini.

Mendiknas menyebutkan, dari 2,6 juta guru di Indonesia, masih terdapat 1,3 juta lebih atau 57 persen guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, lanjut Mendiknas, sebanyak 71 persen guru belum tersertifikasi.

"Masalah itu memerlukan komitmen dan strategi, serta mobilisasi sumber daya yang luar biasa. Reformasi birokrasi di lingkungan Kemendiknas yang dilakukan sekarang ini tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara efisien dan efektif," terang Mendiknas kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/4).

Dikatakan, saat ini Kemendiknas sedang giat melakukan reformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Lebih lanjut dikatakan, dalam reformasi birokrasi tersebut, salah satu aspeknya adalah penataan struktur organisasi. "Dengan struktur yang baru ini, kompleksitas masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik dari sisi percepatan, pemenuhan standar minimal, aspek kualifikasi, dan profesionalitas dapat diselesaikan dengan baik. Sekaligus melihat satu satuan pendidikan secara utuh," papar Mendiknas.

Sebagai gambaran, lanjut Mendiknas, selama ini urusan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkonsentrasi dan tertumpu hanya pada satu direktorat jenderal saja yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).

Dengan demikian, urusan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ini akan dilakukan redistribusi ke tiga direktorat. "Pengelolaannya terintegrasi dengan satuan pendidikan sesuai dengan jenjangnya," ujarnya.

Sementara itu untuk diketahui, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang menangani mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, akan dibagi menjadi dua direktorat jenderal. Antara lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar untuk menangani jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk menangani jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

"Guru yang tadinya ditangani secara khusus oleh PMPTK redistribusi ke pendidikan dasar dan pendidikan menengah plus pendidikan nonformal dan informal," imbuhnya.

Selain itu, Mendiknas juga meminta untuk tidak merisaukan reformasi struktur organisasi ini. Dijelaskan, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Meningkatkan kualitas guru tetap menjadi prioritas," tegasnya.

--------------------------------------------------------------------------------
JPNN.COM, 26 April 2010

Komentar